PELAYANAN PENGUKURAN DAN PENDAFTARAN TANAH
PADA
KANTOR PERTANAHAN KOTA JAMBI
SESUAI DENGAN STANDAR PROSEDUR OPERASI
PENGATURAN DAN PELAYANAN (SPOPP) TAHUN 2005
SPOPP-3.09.2-KPK
PENGUKURAN DAN PEMETAAN KADASTRAL
PERSYARATAN
:
1.
Perorangan
a.
Foto copy KTP/KK dengan menunjukkan asli identitas pemohon
b.
Foto copy surat-surat tanah dengan menunjukkan aslinya
c.Surat
Pernyataan telah memasang tanda batas
2.
Badan Hukum
3.
Persyaratan Tanda Batas, bentuk dan ukuran luas dibawah 10 Ha
a.
Pipa besi, Panjang 100 cm dan bergaris tengah 5 cm, atau
b.
Pipa paralon diisi beton, panjang 100 cm dan bergaris tengah 5 cm.
c.
Kayu Besi, bengkirai, jati, atau kayu lainnya yang kuat, panjang 100 cm
dan bergaris tengah 5 cm, atau
d.
Tugu dari batu bata atau batako dilapisi semen 0.20 m x 0.20 m, tinggi
0.40 m, atau
e.
Tugu dari beton, batu kali atau granit 0.10 m, tinggi 0.5 m, atau
f.
Tembok – tembok.
BIAYA
:
Sesuai PP. No. 46 / 2002
dan SE Ka. BPN No. 600 –
1900 tanggal
31 Juli 2003
(
Berdasarkan gradasi luas, ditambah biaya tansport Petugas Ukur Rp. 48.750,- )
WAKTU
:
25 hari.
SPOPP-3.10-KPK
PENDAFTARAN
PERTAMA KALI KONVERSI - SPORADIK
SPOPP-3.11-KPK
PENDAFTARAN
PERTAMA KALI PENGAKUAN / PENEGASAN HAK – SPORADIK
(
PELAYANAN PENSERTIPIKATAN
TANAH DARI
TANAH MENTAH -
BEKAS MILIK ADAT )
PERSYARATAN
:
1.
Surat Permohonan dan Surat Kuasa, jika permohonannya dikuasakan.
2.
Identitas diri para pemilik / pemohon dan atau kuasanya (untuk perseorangan : fotocopy KTP dan KK yang masih berlaku, atau
untuk Badan Hukum :
fotocopy Akte
Pendirian Perseroan
dan Perubahan –
perubahannya).
3.
Bukti Tertulis yang membuktikan adanya hak yang bersangkutan, yaitu :
a.
Surat
tanda bukti hak milik yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Swapraja yang
bersangkutan, atau
b.
Sertifikat
hak milik yang diterbitkan berdasarkan PMA No. 9 / 1959
c.
Surat Keputusan pemberian hak milik dari pejabat yang berwenang, baik
sebelum ataupun sejak berlakunya UUPA, yang tidak disertai kewajiban untuk
mendaftarkan hak yang diberikan, tetapi telah dipenuhi semua kewajiban yang
disebut didalamnya, atau
d.
Petuk Pajak Bumi / Landrente, girik, pipil, kikitir, dan Verpending
Indonesia sebelum berlakunya PP No. 10/1961, atau
e.
Akta pemindahan hak yang dibuat dibawah tangan yang dibubuhi tanda
kesaksian oleh Kepala Adat / Kepala Desa / Kelurahan yang dibuat sebelum
berlakunya Peraturan Pemerintah ini dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
f.
Akta
pemindahan hak atas tanah yang dibuat oleh PPAT, yang tanahnya belum dibukukan
dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
g.
Akta Ikrar Wakaf / akta penggantian ikrar wakaf / surat ikrar wakaf yang
dibuat sebelum atau sejak mulai dilaksanakan PP No. 28/1997 dengan disertai alas
hak yang diwakafkan, atau
h.
Risalah
lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang berwenang, yang tanahnya belum
dibukukan dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
4.
Bukti lainnya, apabila tidak ada surat bukti kepemilikan, Surat
Pernyataan Penguasaan Fisik lebih dari 20 th secara terus-menerus dan surat
keterangan Kades / Lurah disaksikan oleh 2 org tetua adat / penduduk setempat.
5.
Surat Pernyataan telah memasang tanda batas
6.
Fotocopy SPPT PBB tahun berjalan
7.
Fotocopy SK Izin Lokasi dan Sket Lokasi (apabila pemohon adalah Badan
Hukum)
BIAYA
:
1.
Biaya patok tanda batas @ Rp. 25.000,-
2.
Biaya pengukuran dan pemetaan bidang tanah (berdasarkan gradasi luas,
sesuai PP Nomor 46/2002)
3.
Biaya transport Petugas Ukur Rp.
48.750,-
4.
Biaya Panitia Pemeriksaan Tanah “A” (berdasarkan gradasi luas, sesuai
PP Nomor 46/2002 )
5.
Transport Panitia Pemeriksaan Tanah ”A”
( 6 x Rp. 15.000 = Rp.
90.000,-)
6.
Biaya pendaftaran Rp. 25.000,-
WAKTU
: 120 hari
SPOPP-3.12-KPK
PENDAFTARAN SK PEMBERIAN HAK
PERSYARATAN
:
1.
Surat Permohonan
2.
Identitas diri pemohon dan atau kuasanya (perorangan : fotocopy KTP )
3.
Surat Kuasa, jika dikuasakan
4.
Surat Keputusan Pemberian Hak atas tanah
5.
Bukti pembayaran uang pemasukan kepada negara
6.
Copy bukti pembayaran BPHTB asli lembar ke 6
BIAYA
:
Rp. 25.000,- / Bidang
WAKTU
: 10 hari kerja
SPOPP-3.13-KPK
PEMECAHAN SERTIPIKAT
SPOPP-3.14-KPK
PEMISAHAN SERTIPIKAT
PERSYARATAN
:
1.
Permohonan yang disertai alasan Pemecahan/pemisahan tersebut
2.
Identitas diri pemohon dan atau kuasanya (fotocopy KTP)
3.
Sertifikat Hak Atas Tanah asli
4.
Site Plan, untuk Kawasan Pembangunan Perumahan.
BIAYA
:
Rp. 25.000,- dikalikan
banyaknya sertipikat pemecahan / pemisahan
yang diterbitkan (diluar biaya pengukuran dan pemetaan).
WAKTU
: 7 hari kerja (diluar waktu
pengukuran dan pemetaan).
SPOPP-3.15-KPK
PENGGABUNGAN SERTIPIKAT
PERSYARATAN
:
1.
Permohonan yang disertai alasan Penggabungan tersebut
2.
Identitas diri pemohon dan atau kuasanya (fotocopy KTP dan KK yang masih
berlaku)
3.
Sertifikat Hak Atas Tanah asli
BIAYA
:
Rp. 25.000,- untuk
setiap Hak Atas Tanah hasil penggabungan
(diluar biaya pengukuran dan pemetaan).
WAKTU : 7 hari kerja (diluar waktu pengukuran dan pemetaan).
SPOPP-3.39.1- KPK
PENERBITAN SERTIPIKAT PENGGANTI KARENA BLANKO LAMA UNTUK HAK
ATAS TANAH
PERSYARATAN
:
1.
Surat permohonan
2.
Surat Kuasa bermaterai cukup, jika permohonannya dikuasakan
3.
Identitas pemegang hak dan atau kuasanya:
- Perorangan : fotocopy KTP yang masih berlaku
- Badan Hukum : fotocopy
Akta Pendirian Badan Hukum
4.
Sertifikat asli
5.
SU baru
BIAYA
:
Rp. 50.000,- (diluar biaya
pengukuran & pemetaan atau salinan SU).
WAKTU
: 10 hari kerja (diluar waktu
pengukuran dan pemetaan).
SPOPP-3.40.1- KPK
PENERBITAN SERTIPIKAT PENGGANTI KARENA HILANG UNTUK HAK ATAS
TANAH
PERSYARATAN
:
1.
Surat Permohonan
2.
Surat Kuasa bermaterai cukup, jika permohonannya dikuasakan
3. Identitas
pemegang hak dan atau kuasanya :
- Perorangan :
fotocopy KTP yang masih berlaku
- Badan Hukum :
fotocopy Akta Pendirian Badan Hukum
4.
Surat Pernyataan dibawah sumpah oleh pemegang hak / yang menghilangkan
5.
Surat Pernyataan tidak ada perubahan fisik bidang/sengketa
BIAYA
:
Rp. 50.000,- ( diluar
biaya pengumuman, pengukuran
& pemetaan
atau
salinan SU).
WAKTU :
42 hari (jumlah hari termasuk kegiatan salinan SU)
SPOPP-3.41.1- KPK
PENERBITAN SERTIPIKAT PENGGANTI KARENA RUSAK UNTUK HAK ATAS
TANAH
PERSYARATAN
:
1.
Surat
Permohonan
2.
Surat
Kuasa bermaterai cukup, jika permohonannya dikuasakan
3.
Identitas
pemegang hak dan atau kuasanya:
- Perorangan ;
fotocopy KTP yang masih berlaku
- Badan Hukum :
fotocopy Akta Pengesahan Pendirian Badan Hukum
4.
Sertifikat
asli yang rusak
5.
Surat
Pernyataan bahwa tidak ada perubahan fisik bidang tanah/sengketa
BIAYA
:
Rp. 50.000,- (diluar biaya
pengukuran & pemetaan atau salinan SU).
WAKTU
: 13 hari kerja .
SPOPP-3.19- KPK
PENGECEKAN
SERTIPIKAT
PERSYARATAN
:
1.
Sertipikat
asli
2.
Identitas
diri pemohon dan atau kuasanya (foto copy KTP)
3.
Surat
Kuasa, jika permohonannya dikuasakan
4.
Surat
permohonan dari PPAT untuk kegiatan peralihan
/ pembebanan hak akta PPAT, surat permohonan dari pemegang hak atau oleh
kuasanya untuk kegiatan penggantian blangko lama dan pemecahan atau dari Kantor
Lelang untuk kegiatan pelelangan umum.
BIAYA
:
Rp. 25.000,- / Sertipikat
WAKTU
: 1 hari kerja .
SPOPP-3.20-
KPK PERALIHAN
HAK - JUAL BELI,
SPOPP-3.22-
KPK PERALIHAN HAK -
HIBAH,
SPOPP-3.23-
KPK PERALIHAN HAK -
TUKAR MENUKAR,
SPOPP-3.24-
KPK PERALIHAN
HAK - PEMBAGIAN HAK BERSAMA
PERSYARATAN
:
1.
Surat
Pengantar dari PPAT
2.
Surat Permohonan
3.
Sertifikat asli
4.
Akta Jual beli, atau Akta Hibah, atau Akta Tukar Menukar, atau
Akta Pembagian Hak Bersama
5.
Identitas diri pemegang hak, penerima hak dan atau kuasanya (fotocopy KTP
dan KK yang masih berlaku)
6.
Surat Kuasa, jika permohonannya dikuasakan
7.
Bukti pelunasan SSB BPHTB
8.
Bukti pelunasan SSB Pph Final
9.
SPPT PBB tahun berjalan
10.
Ijin Pemindahan Hak, jika :
a.
Pemindahan
hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun yang didalam sertifikatnya
dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh
dipindahtangankan apabila telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang;
b.
Pemindahan
hak pakai atas tanah negara
11.
Surat Pernyataan calon penerima hak, yang menyatakan:
a.
Bahwa
yang bersangkutan
dengan pemindahan
hak tersebut
tidak menjadi pemegang hak atas tanah yang melebihi ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
b.
Bahwa yang
bersangkutan dengan pemindahan hak tersebut tidak menjadi pemegang hak atas
tanah absente (guntai) menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku
c.
Bahwa yang
bersangkutan menyadari bahwa apabila pernyataan sebagaimana dimaksud pada 11a
dan 11b tersebut tidak benar maka tanah kelebihan atau tanah absentee tersebut
menjadi obyek landreform
d.
Bahwa yang
bersangkutan bersedia menanggung semua akibat hukumnya, apabila pernyataan
sebagaimana dimaksud pada 11a dan 11b tidak benar
BIAYA
:
Rp. 25.000,- / Sertipikat
WAKTU
: 3 hari kerja .
SPOPP-3.21- KPK
PERALIHAN
HAK - PEWARISAN
PERSYARATAN
:
1.
Surat Permohonan
2.
Sertifikat asli
3.
Surat Keterangan kematian atas nama pemegang hak dari Kepala Desa / Lurah
tentang tanggal pewaris waktu meninggal dunia atau rumah sakit atau instansi
lain yang berwenang
4.
Asli surat keterangan waris dengan berpedoman pada 4 kategori :
a.
Golongan keturunan Tionghoa dibuat oleh Notaris
b.
Golongan Timur Asing dibuat oleh Balai Harta Peninggalan atau Pengadilan
Negeri atau Pengadilan Agama
c.
WNI asli dibuat oleh para ahlli waris yang dikuatkan oleh Lurah / Kepala
Desa dan Camat dengan 2 orang saksi
d.
Perkawinan antar golongan dibuat oleh Notaris
5.
Surat Kuasa (jika yang mengajukan permohonan bukan ahli waris yang
bersangkutan)
6.
Identitas dari para ahli waris dan penerima kuasa (fotocopy KTP dan KK
yang masih berlaku)
7.
SPPT PBB tahun berjalan
8.
Surat Setor BPHTB
BIAYA
:
Rp. 25.000,- / Sertipikat
WAKTU
: 3 hari kerja .
SPOPP-3.28- KPK
PEMINDAHAN
HAK - LELANG
PERSYARATAN
:
1.
Surat
Permohonan
2.
Kutipan
Risalah Lelang
3.
Sertifikat
asli
4.
Apabila Sertipikat asli tidak diserahkan, harus ada keterangan Kepala
Kantor Lelang mengenai alas an tidak diserahkannya sertipikat dimaksud.
5.
Identitas diri pemenang lelang dan atau kuasanya (foto copy) :
6.
Surat
Kuasa, jika permohonannya dikuasakan.
7.
Bukti
pelunasan harga pembelian
8.
Bukti
pelunasan SSB BPHTB
9.
Bukti
pelunasan SSP Pph Final / Catatan hasil lelang
10. SPPT
PBB tahun berjalan
11. Sertipikat
Hak Tanggungan (jika dibebani Hak Tanggungan)
12. Surat
Pernyataan kreditor melepaskan Hak Tanggungan untuk jumlah yang melebihi hasil
lelang
13. Risalah
Lelang harus memuat keterangan Roya atau pengangkatan sita.
BIAYA
:
Rp. 25.000,- / Sertipikat
WAKTU
: 3 hari kerja .
SPOPP-3.29- KPK
HAK
TANGGUNGAN
PERSYARATAN
:
1.
Surat
Pengantar dari PPAT
2.
Permohonan
dari penerima HT (kreditur)
3.
Identitas diri pemberi HT
(debitur), penerima HT (kreditur) dan atau kuasanya (foto copy KTP)
4.
Surat
Kuasa, jika permohonannya dikuasakan.
5.
Sertipikat
Hak Atas Tanah asli
6.
Lembar
ke-2 APHT
7.
Salinan
APHT yang diparaf PPAT
8.
SKMHT
apabila pemberian Hak Tanggungan melalui kuasa
BIAYA
:
Rp. 25.000,- / Sertipikat
Hak Atas Tanah
WAKTU
: 7 hari kerja .
SPOPP-3.31- KPK
HAPUSNYA
HAK TANGGUNGAN - ROYA
PERSYARATAN
:
1.
Surat
Permohonan dari pemegang hak atau kuasanya
2.
Identitas
diri pemegang hak
dan atau kuasanya (foto copy KTP)
3.
Surat
Kuasa, jika permohonannya dikuasakan.
4.
Sertipikat
Hak Atas Tanah asli
5.
Sertipikat
Hak Tanggungan
6.
Concent
Roya, apabila tidak diserahkan sertipikat HT
7.
Surat Keterangan tentang hapusnya HT yang dibuktikan dengan :
a.
Pernyataan
dari kreditor bahwa hutangnya telah lunas, atau
b.
Risalah
lelang, atau
c.
Pembersihan
HT berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan, atau Hapusnya hak atas
tanah yang dibebani HT.
BIAYA
:
Rp. 25.000,- / Sertipikat
Hak Atas Tanah
WAKTU
: 7 hari kerja .
SPOPP-3.34.1- KPK
PERUBAHAN
HAK DARI HGB MENJADI HM UNTUK RS DAN RSS DENGAN GANTI BLANGKO,
SPOPP-3.34.2
– KPK
PERUBAHAN
HAK DARI HGB MENJADI HM UNTUK RS DAN RSS TANPA GANTI BLANGKO,
PERSYARATAN
:
1.
Surat
Permohonan perubahan hak
2.
Identitas
diri pemegang hak
dan atau kuasanya (foto copy KTP)
3.
Surat
Kuasa, jika permohonannya dikuasakan.
4.
Sertipikat
HAT (HGB / HP), luas tidak melebihi dari 200 m2 untuk perkotaan dan tidak lebih
dari 400 m2 untuk luar perkotaan.
5.
Akta Jual
Beli / Surat Perolehan (harga perolehan tidak lebih dari Rp. 30.000.000)
6.
Surat
Persetujuan dari pemegang HT (jika dibebani HT)
7.
Membayar
uang pemasukan kepada Negara
BIAYA
:
Rp. 50.000,- (dengan ganti blangko) + Rp. 25.000 untuk Salinan SU
Rp. 25.000,- (tanpa ganti blangko)
WAKTU :
10 hari (dengan ganti blangko)
3 hari (tanpa ganti blangko)
SPOPP-3.35.1- KPK
PERUBAHAN
HAK MILIK UNTUK RUMAH TINGGAL DENGAN GANTI BLANGKO,
SPOPP-3.35.2
– KPK
PERUBAHAN
HAK MILIK UNTUK RUMAH TINGGAL TANPA GANTI BLANGKO,
PERSYARATAN
:
1.
Surat
Permohonan perubahan hak
2.
Identitas
diri pemegang hak
dan atau kuasanya (foto copy KTP)
3.
Surat
Kuasa, jika permohonannya dikuasakan.
4.
Sertipikat
HAT (HGB / HP), luas 600 m2 atau kurang.
5.
IMB atau Surat Keterangan Kepala Desa / Lurah yang menyatakan bahwa rumah
tersebut untuk tempat tinggal
6.
SPPT PBB
tahun terakhir
7.
Surat Pernyataan dari pemohon bahwa yang bersangkutan akan mempunyai HM
untuk rumah tinggal tidak lebih dari 5 bidang yang seluruhnya meliputi luas
tidak lebih dari 5.000 m2
8.
Membayar
uang pemasukan kepada Negara.
BIAYA
:
Rp. 50.000,- (dengan ganti blangko) + Rp. 25.000 untuk Salinan SU
Rp. 25.000,- untuk tanpa ganti blangko
WAKTU :
10 hari (dengan ganti Blangko)
3 hari (tanpa ganti blangko)
SPOPP-3.36.1- KPK
PERUBAHAN
HAK (HM MENJADI HGB ATAU HP DAN HGB MENJADI HP) DENGAN GANTI BLANGKO,
SPOPP-3.36.2
– KPK
PERUBAHAN
HAK (HM MENJADI HGB ATAU HP DAN HGB MENJADI HP) TANPA GANTI BLANGKO,
PERSYARATAN
:
1.
Surat
Permohonan perubahan hak
2.
Identitas
pemegang hak dan atau kuasanya (foto copy ):
-
Perorangan
: KTP yang masih berlaku
-
Badan
Hukum : FC Akta Pendirian Pengesahan Badan Hukum yang telah disyahkan
3.
Surat
Kuasa, jika permohonannya dikuasakan.
4.
Sertipikat
Hak Atas Tanah (aslinya)
5.
Kutipan Risalah Lelang jika perolehannya melalui proses pelelangan
6.
Surat Persetujuan dari pemegang HT (jika dibebani HT)
7.
SPPT PBB
tahun terakhir
8.
Bukti
pelunasan BPHTB
BIAYA
:
Rp. 50.000,- (dengan ganti blangko) + Rp. 25.000 untuk Salinan SU
Rp. 25.000,- untuk tanpa ganti blangko
WAKTU :
10 hari (dengan ganti Blangko)
3 hari (tanpa ganti blangko)
PELAYANAN HAK – HAK ATAS TANAH
PADA
KANTOR PERTANAHAN KOTA JAMBI
SESUAI DENGAN STANDAR PROSEDUR OPERASI
PENGATURAN DAN PELAYANAN (SPOPP) TAHUN 2005
SPOPP- 2.01-KPK
PELAYANAN
HAK MILIK, HAK GUNA BANGUNAN DAN HAK PAKAI BAGI PERORANGAN, BADAN HUKUM SWASTA
DAN LEMBAGA SOSIAL / KEAGAMAAN
PERSYARATAN
:
1.
Surat Permohonan dan Surat Kuasa, jika permohonannya dikuasakan.
a. Surat
permohonan (lamp. 13), PMNA/KaBPN Nomor 3 Tahun 1997
*)
b. Surat
permohonan, PMNA/KaBPN Nomor 9 Tahun 1999
*)
2.
Identitas diri para pemilik / pemohon dan atau kuasanya (untuk perseorangan : fotocopy KTP dan KK yang masih berlaku, atau
untuk Badan Hukum :
fotocopy Akte
Pendirian Perseroan
dan Perubahan –
perubahannya).
3.
Surat Bukti Kepemilikan Tanah (alas hak)
4.
Surat Keterangan Warisan, jika berasal dari warisan
5.
Surat Pernyataan dibawah Sumpah/ Janji
*)
6.
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik)
*)
7.
SPPT PBB
*)
Blangkonya tersedia pada Kantor Pertanahan
BIAYA
:
1.
Biaya patok tanda batas @ Rp. 25.000,-
2.
Biaya pengukuran dan pemetaan bidang tanah (berdasarkan gradasi luas,
sesuai PP Nomor 46/2002)
3.
Biaya transport Petugas Ukur Rp.
48.750,-
4.
Biaya Panitia Pemeriksaan Tanah “A” (berdasarkan gradasi luas, sesuai
PP Nomor 46/2002 )
5.
Transport Panitia Pemeriksaan Tanah ”A”
( 6 x Rp. 15.000 = Rp.
90.000,-)
6.
Uang pemasukan kas Negara :
a.
Tanah Perumahan 2% x (luas x
NJOP – 30.000.000)
= 2%(NPT – NPTTKUP)
b.
Tanah Pertanian 2%o x (luas x NJOP – 30.000.000)
= 2%o (NPT – NPTTKUP)
7.
BPHTB (luas x NJOP – 30.000.000 (BPHTB TKP) x 5%
(Dasar
: UU Nomor 21 Tahun 1997 jo. No. 20 Tahun
2000)
WAKTU
: 38 hari
SPOPP- 2.04-KPK
PERPANJANGAN
DAN PEMBAHARUAN HAK GUNA BANGUNAN DAN HAK PAKAI
PERSYARATAN
:
1.
Identitas diri para pemilik / pemohon dan atau kuasanya (untuk perseorangan : fotocopy KTP dan KK yang masih berlaku, atau
untuk Badan Hukum :
fotocopy Akte
Pendirian Perseroan
dan Perubahan –
perubahannya).
2.
Foto copy sertipikat dan aslinya
3.
Peta Bidang / Surat Ukur (apabila terjadi perubahan luas)
4.
Surat Pernyataan tidak dalam sengketa
5.
SPPT PBB
BIAYA
:
1.
Biaya Panitia Pemeriksaan Tanah “A” / Konstatering Rapport
(berdasarkan gradasi luas, sesuai PP
Nomor 46/2002 )
2.
Transport Panitia Pemeriksaan Tanah ”A” / Konstatering Rapport
3.
Uang pemasukan kas Negara sesuai
dengan PP nomor 46 / 2002
4.
BPHTB (luas x NJOP – 30.000.000 (BPHTB TKP) x 5%
(Dasar
: UU Nomor 21 Tahun 1997 jo. No. 20 Tahun 2000)
WAKTU
: 38 hari